Home » » Pertolongan Pertama (PP)

Pertolongan Pertama (PP)

Written By Unknown on Jumat, 25 Oktober 2013 | 08.33


Pertolongan Pertama

pertolongan pertama

 Pengertian Pertolongan Pertama

Pertolongan Pertama adalah pertolongan pertama kepada orang atau penderita sakit atau cedera yang membutuhkan medis dasar. Medis dasar adalah suatu tindakan perawatan menurut ilmu kedokteran yang dimiliki oleh orang awam yang dilatih secara khusus.

Tujuan PP

  1. Menyelamatkan jiwa penderita
  2. mencegah cacat
  3. memberi rasa nyaman dan mempercepat proses penyembuhan

Pelaku PP

penolong yang tiba ditempat kecelakaan yang memiliki penanganan khusus gawat darurat dan memerlukan PP serta terlatih PP dasar.

Hal yang perlu diperhatikan :

  1. menilai penderita
  2. menstabilkan keadaan penderita
  3. transportasi bila perlu 

Dasar-dasar hukum

Pengarahan tentang orang-orang yang perlu ditolong :
  • Pasal 351 KUHP
  • Pasal 322 KUHP
PMI menyelenggarakan PP dan pendidikan PP berdasarkan kebijakan Menteri Kesehatan tahun 2009.

  Kewajiban Pelaku PP : 

  1. Menjaga keselamatan diri
  2. Menjangkau penderita
  3. Menganalisis dan mengatasi masalah
  4. Meminta bantuan
  5. Memberikan pertolongan cepat
  6. Membantu pelaku PP lainnya
  7. Menjaga kerahasiaan medis penderita
  8. Komunikasi dengan petugas lainnya
  9. Mempersiapkan transportasi

Klasifikasi PP

  1. Jujur
  2. Profesional
  3. Kematangan emosi
  4. Kemampuan bersosialisasi
  5. Kemampuan terukur oleh sertifikasi PMR
  6. Kondisi fisik baik
  7. Memiliki rasa bangga

Peralatan dasar PP

  • Sarung tangan latteks
  •  Kacamata pelindung
  • Baju pelindung
  • Masker
  • Masker RJP

Peralatan PP

  1. Penutup luka (kassa steril dan bantaslan kassa)
  2. Pembalut luka (gulung plesterelastis, perban)
  3. Cairan pembersih
  4. Peralatan stabilisasi (bidai)
  5. Cairan pencuci luka
  6. Gunting
  7. Pinset
  8. Senter
  9. Kapas
  10. Selimut
  11. Kartu penderita
  12. Alat tulis
  13. Oksigen
  14. Tensimeter
  15. Tandu
  16. DLL

Unit pasal 351 KUHP

" Barang siapa yang menyaksikan orang di dalam maut, dan dia lalai dalam memberi pertolongan sedangkan itu tidak akan terkena bahaya bagi sendiri atau orang lain, maka terkena sanksi kurungan 3 bulan dan denda RP. 4500,00."

Unit pasal 322 KUHP

" Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib menyimpannya karena jabatan baik sekarang atau nanti dihukum kurungan 9 bulan dan denda RP. 9000,00."

Sekian artikel tentang Pertolongan Pertama. saya harap setelah membaca ini anda bisa menambah pengetahuan Anda
semoga bermanfaat :D 
 
Artikel terkait :

Tulisan Tulisan :D

 


 



 

 
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Tulisan Tulisan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger